Jumat, 15 Agustus 2014

Kunci Desa Berdikari : Pemberdayaan Masyarakat

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sungguh merupakan tantangan sekaligus peluang untuk pembangunan desa atau sebutan lainnya. Bahkan dapat menjadi ancaman.... Terbuka peluang untuk menuju desa berdikari, berdiri di atas kaki sendiri. Mulai dari pemerintahan sampai dengan penggunaan dana untuk kegiatan fisik dan pembangunan ekonomi kerakyatan. Menjadi tantangan bagi penyelenggara pemerintahan tingkat terkecil itu untuk menyelenggarakan pemerintahan yang diamanahkan dengan secara optimal. Tentu saja dengan penuh tanggungjawab atas segala resiko terburuk apabila kepercayaan yang diembannya tidak dijalankan dengan baik. Jika hal terakhir terjadi, maka ancaman bukan hanya jeruji besi tetapi juga sanksi yang tak pernah ada ampun dari masyarakat yang telah dikhianatinya. Apalagi, salah satu janji pemerintahan presiden terpilih, pasangan Joko Widodo dan Yusuf Kalla, menjanjikan dana pembangunan yang tidak sedikit, Rp. 1,4 milyar/desa. Jumlah yang sangat fantastis. Bukan karena melebihi nominal yang dijanjikan pasangan calon presiden-wakil presiden sainagannya, atau lebih besar daripada amanat Undang-Undang atau sangat jauh lebih besar daripada sejumlah pendanaan desa sebelumnya. Sama sekali bukan karena hal itu semua, jumlah Rp. 1,4 M/desa ini menjadi sangat menarik perhatian.... Pengalaman berhadapan langsung dengan penyelenggara pemerintahan desa, walaupun tidak terlalu lama, menjadi alasan utama. Sekitar sepuluh tahun yang lalu, beberapa desa di kecamatan tempat kami bertugas mendapatkan alokasi Dana Raksa Desa Rp. 100.000.000,- (searatus juta rupiah) per-desa. Beberapa desa lainnya mendapatkan Alokasi Dana Desa yang nilainya antara Rp. 25 juta sampai dengan Rp. 75.000.000,- per-desa. Sarjana Pendamping diberi tugas untuk mengantar kelancaran Program Raksa Desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pertanggunjawaban akhirnya. Alokasi Dana Desa pun dijalankan dengan dukungan birokrasi dengan berbagai jenis anggaran kegiatannya. Selain untuk biaya umum, penggunaan dana pembangunan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan ekonomi dan fisik, 40% dan 60%. Alhamdulillah, setiap tutup tahun penyelenggaraan pemerintahan, SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) selalu menjadi hasil akhir yang selalu ada. Sedangkan pembangunan fisik, sebagian ada. Sementara kelompok pembangunan ekonomi, hampir tidak ada tindaklanjutnya. Bahkan kebanyakan kelompok dan pendanaannya yang tidak sedikit itu hanya pernah ada dalam SPJ saja. Jika, dan hanya jika, paradigma yang digambarkan terakhir masih berlaku, maka besarnya dana alokasi pembangunan desa akan identik denga ancaman yang akan menjerat ujung tombak birokrasi tersebut. Sebaliknya, jika ketidakberdayaan masyarakat desa diberdayakan, jika potensi desa yang berlimpah dibangkitkan, jika semua keterbatasan berpikir masyarakat ditakterbataskan, jika tirai keterlibatan masyarakat dalam pembangunan dikibaskan, ... maka makin besarnya alokasi dana pembangunan desa dapat menjadi peluang untuk menuju Desa Berdikari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar