Jumat, 15 Agustus 2014
Desa : Peluang, Tantangan, sekaligus Ancaman
Alhamdulillah, belum lama ini kita memasuki babak baru pembangunan yang sebenarnya. Pembangunan desa, pemerintahan dan masyarakat desa atau sebutan lainnya, yaitu dengan ditandatanganinya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditindaklanjuti dengan PP No. 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan peluang, tantangan sekaligus ancaman dalam pembangunan desa.
Apalagi, salah satu janji pemerintahan Presiden terpilih adalah adanya dana pembangunan desa sebesar Rp. 1,4 milyar/desa/tahun.
Alokasi dana yang sedemikian besar merupakan peluang sekaligus tantangan untuk berkreasi bagi pemerintahan desa dan masyarakatnya dalam mewujudkan desa yang berdikari. Namun, jika salah menyikapinya maka akan menjadi ancaman bagi pemerintahan desa itu sendiri. Kuncinya adalah partisipasi masyarakat.
Namun kata kunci yang selalu dan terus didengungkan ini, yang terus saja dan hanya menjadi slogan rutin tahunan. Masyarakat dengan berbagai latarbelakang diberdayakan dengan menerapkan berbagai teori pemberdayaan masyarakat oleh para ahli disertai berbagai modul tebal. Alih-alih memberdayakan masyarakat, malah memperdayakan masyarakat.
Pengalaman menunjukkan bahwa pemberdayaan masyarakat sesungguhnya dapat dilakukan dengan cara dan instrumen yang sangat sederhana. Latar belakang, pola pikir dan pengetahuan serta berbagai potensi masyarakat dengan berbagai keterbatasannya dibawa sedemikian rupa sehingga pada akhirnya mereka dapat menghasilkan sebuah produk perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa itu sendiri.
Saya ingin membagi pengalaman sederhana ini, mengantar masyarakat desa menjadi perencana pembangunan desanya, berbagi pengalaman dengan pemerintahan desa menuju Desa Berdikari.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar