Jumat, 15 Agustus 2014

Desaku...

DESAKU (L. Manik) Desaku yang kucinta Pujaan hatiku Tempat ayah dan bunda Dan handai taulanku Tak mudah kulupakan Tak mudah bercerai Selalu kurindukan Desaku yang permai Desa atau sebutan lainnya seperti jorong, nagari, banjar dan lain-lain mempunyai arti yang sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak mengherankan kalau “desa” pada saat tertentu bisa mempunyai nilai politis yang sangat tinggi. Bukankah di masa akhir Pemerintahannya yang kedua kali, SBY pun tiba-tiba menggelontorkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa? Diiringi pula dengan ramainya pemberitaan bahwa setiap desa akan diberi alokasi dana yang sangat besar. Demikian juga dua pasang Capres-Cawapres yang bertarung pada Pilpres belum lama ini, keduanya menjanjikan dana alokasi desa yang nilainya milyaran rupiah per-tahun. Suatu jumlah yang sangat besar. Jika saja dana sebesar itu digunakan secara optimal, baik untuk pembangunan fisik ataupun ekonomi produktif masyarakatnya maka desa akan semakin permai dalam waktu yang tidak terlalu lama. Bukankah kendala kemajuan desa selama ini adalah karena dana pembangunan yang tidak menyentuh akar permasalahan di desa? Pembangunan lebih sering dilaksanakan berdasarkan kebutuhan di tingkatan lebih tinggi tanpa mempedulikan permasalahan sebenarnya di akar rumput. Kalau dana itu merupakan hak setiap desa, maka pembangunan akan lebih mudah dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa itu sendiri. Tentu saja ada syaratnya, misalnya : 1. Pemerintahan desa yang bertanggungjawab 2. Masyarakat desa yang aktif dan partispatif 3. Koordinasi yang terjalin erat diantara keduanya dan pemerintahan di atasnya Dengan demikian, terwujudnya desa yang mampu berdiri di atas kaki sendiri, Desa Berdikari, bukan suatu hal yang mustahal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar