Minggu, 31 Agustus 2014

Durian Runtuh itu bernama ADD



“Nanti setiap desa akan mendapatkan alokasi dana yang berasal dari dua sumber. Dana transfer (dari APBN) jumlahnya Rp 59,2 triliun. Kemudian alokasi dana desa dari kabupaten. Jadi bisa-bisa setiap desa mendapatkan lebih dari Rp1 miliar setiap tahun," Ujar Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, medio Maret 2014 sebagaimana dikutip jpnn.com.

Setiap desa yang saat ini jumlahnya mencapai 72 ribu di seluruh Indonesia, akan memeroleh anggaran berkisar Rp 800 juta hingga Rp 1,4 miliar per desa.

Setelah PP yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan.
“Seluruh desa di Indonesia diperkirakan sudah akan menerima kucuran dana transfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Juli 2014 mendatang....!”

Jumlah yang sangat tidak sedikit.  Sudahkah kita semua mempersiapkan diri menerima amanah yang teramat berat itu?

Bukan hanya pemerintahan desa dan masyarakat desa tetapi kita semua bertanggungjawab secara moral terhadap jalannya pembangunan desa yang tiba-tiba mendapatkan durian runtuh itu.

Rezeki sekaligus tantangan untuk sebuah desa yang berdikari.  Selamat berencana, membuat strategi untuk mendayagunakan durian yang runtuh:  sebagai makanan segar langsung dari nyamplungnya, dimixing dengan buah lain dalam es buah aneka rasa, dimixer menjadi juice durian,  diuleg dengan cabe menjadi sambal-durian khas Palembang, dibikin tempoyak juga bisa biar awet, atau selai durian dan berbagai jenis kudapan lainnya.

Semoga tidak tertusuk durinya, yang secara tradisional harus diobati dengan olesan isi durian itu sendiri.  Kalau lebih serius, tentu obat lainnya menjadi keharusan.

Jumat, 15 Agustus 2014

Kunci Desa Berdikari : Pemberdayaan Masyarakat

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sungguh merupakan tantangan sekaligus peluang untuk pembangunan desa atau sebutan lainnya. Bahkan dapat menjadi ancaman.... Terbuka peluang untuk menuju desa berdikari, berdiri di atas kaki sendiri. Mulai dari pemerintahan sampai dengan penggunaan dana untuk kegiatan fisik dan pembangunan ekonomi kerakyatan. Menjadi tantangan bagi penyelenggara pemerintahan tingkat terkecil itu untuk menyelenggarakan pemerintahan yang diamanahkan dengan secara optimal. Tentu saja dengan penuh tanggungjawab atas segala resiko terburuk apabila kepercayaan yang diembannya tidak dijalankan dengan baik. Jika hal terakhir terjadi, maka ancaman bukan hanya jeruji besi tetapi juga sanksi yang tak pernah ada ampun dari masyarakat yang telah dikhianatinya. Apalagi, salah satu janji pemerintahan presiden terpilih, pasangan Joko Widodo dan Yusuf Kalla, menjanjikan dana pembangunan yang tidak sedikit, Rp. 1,4 milyar/desa. Jumlah yang sangat fantastis. Bukan karena melebihi nominal yang dijanjikan pasangan calon presiden-wakil presiden sainagannya, atau lebih besar daripada amanat Undang-Undang atau sangat jauh lebih besar daripada sejumlah pendanaan desa sebelumnya. Sama sekali bukan karena hal itu semua, jumlah Rp. 1,4 M/desa ini menjadi sangat menarik perhatian.... Pengalaman berhadapan langsung dengan penyelenggara pemerintahan desa, walaupun tidak terlalu lama, menjadi alasan utama. Sekitar sepuluh tahun yang lalu, beberapa desa di kecamatan tempat kami bertugas mendapatkan alokasi Dana Raksa Desa Rp. 100.000.000,- (searatus juta rupiah) per-desa. Beberapa desa lainnya mendapatkan Alokasi Dana Desa yang nilainya antara Rp. 25 juta sampai dengan Rp. 75.000.000,- per-desa. Sarjana Pendamping diberi tugas untuk mengantar kelancaran Program Raksa Desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pertanggunjawaban akhirnya. Alokasi Dana Desa pun dijalankan dengan dukungan birokrasi dengan berbagai jenis anggaran kegiatannya. Selain untuk biaya umum, penggunaan dana pembangunan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan ekonomi dan fisik, 40% dan 60%. Alhamdulillah, setiap tutup tahun penyelenggaraan pemerintahan, SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) selalu menjadi hasil akhir yang selalu ada. Sedangkan pembangunan fisik, sebagian ada. Sementara kelompok pembangunan ekonomi, hampir tidak ada tindaklanjutnya. Bahkan kebanyakan kelompok dan pendanaannya yang tidak sedikit itu hanya pernah ada dalam SPJ saja. Jika, dan hanya jika, paradigma yang digambarkan terakhir masih berlaku, maka besarnya dana alokasi pembangunan desa akan identik denga ancaman yang akan menjerat ujung tombak birokrasi tersebut. Sebaliknya, jika ketidakberdayaan masyarakat desa diberdayakan, jika potensi desa yang berlimpah dibangkitkan, jika semua keterbatasan berpikir masyarakat ditakterbataskan, jika tirai keterlibatan masyarakat dalam pembangunan dikibaskan, ... maka makin besarnya alokasi dana pembangunan desa dapat menjadi peluang untuk menuju Desa Berdikari.

Desa : Peluang, Tantangan, sekaligus Ancaman

Alhamdulillah, belum lama ini kita memasuki babak baru pembangunan yang sebenarnya. Pembangunan desa, pemerintahan dan masyarakat desa atau sebutan lainnya, yaitu dengan ditandatanganinya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditindaklanjuti dengan PP No. 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan peluang, tantangan sekaligus ancaman dalam pembangunan desa. Apalagi, salah satu janji pemerintahan Presiden terpilih adalah adanya dana pembangunan desa sebesar Rp. 1,4 milyar/desa/tahun. Alokasi dana yang sedemikian besar merupakan peluang sekaligus tantangan untuk berkreasi bagi pemerintahan desa dan masyarakatnya dalam mewujudkan desa yang berdikari. Namun, jika salah menyikapinya maka akan menjadi ancaman bagi pemerintahan desa itu sendiri. Kuncinya adalah partisipasi masyarakat. Namun kata kunci yang selalu dan terus didengungkan ini, yang terus saja dan hanya menjadi slogan rutin tahunan. Masyarakat dengan berbagai latarbelakang diberdayakan dengan menerapkan berbagai teori pemberdayaan masyarakat oleh para ahli disertai berbagai modul tebal. Alih-alih memberdayakan masyarakat, malah memperdayakan masyarakat. Pengalaman menunjukkan bahwa pemberdayaan masyarakat sesungguhnya dapat dilakukan dengan cara dan instrumen yang sangat sederhana. Latar belakang, pola pikir dan pengetahuan serta berbagai potensi masyarakat dengan berbagai keterbatasannya dibawa sedemikian rupa sehingga pada akhirnya mereka dapat menghasilkan sebuah produk perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa itu sendiri. Saya ingin membagi pengalaman sederhana ini, mengantar masyarakat desa menjadi perencana pembangunan desanya, berbagi pengalaman dengan pemerintahan desa menuju Desa Berdikari.

Quo Vadis, Partisipasi Masyarakat ?

Sudah menjadi tradisi dalam laporan pembangunan daerah bahwa kegagalan suatu program ataupun berbagai kegiatan pembangunan daerah adalah rendahnya partisipasi masyarakat! Padahal dalam proses pembangunan, masyarakat memang lebih banyak dijadikan sebagai obyek. Jadi kenapa masyarakat disalahkan sebagai subyek? Tetapi ada benarnya juga kalau hal itu disebutkan dalam laporan resmi karena memang berbagai upaya melibatkan masyarakat dalam pembangunan sesungguhnya telah melahap anggaran yang tidak sedikit. Salah satunya, kita mengenal dan beberapa tahun menerapkan P3MD (Perencanaan Partisipatif Pembangunan Masyarakat Desa). Berapa biaya negara yang tersedot untuk pengadaan modul-modul beribu halaman? Berapa banyak rupiah yang dibayarkan untuk para konsultan, aparat dan birokrat untuk mendukung peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan itu? Secara teori, ribuan halaman modul dan pedoman yang sangat lengkap itu tentu akan dapat mengantar masyarakat untuk berperan aktif secara mandiri. Apalagi sebelumnya mereka difasilitasi oleh fasilitator yang berulangkali dilatih untuk menjadi pelatih dan pelatih para pelatih sehingga semmestinya menjadi sangat terlatih. Namun pada prakteknya, ketika kenyataan tidak sesuai dengan harapan, maka subyek yang paling mudah dihakimi adalah masyarakat. Padahal kebanyakan masyarakat tidak pernah tahu bahwa mereka sesungguhnya adalah subyek pembangunan di desanya. Pada saat ini, baik Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ataupun pasangan Capres-Cawapres memberi harapan angka milyaran rupiah untuk pembangunan desa setiap tahunnya. Akankah jumlah dana yang sangat fantastis akan sapat mendongkrak pembangunan desa secara optimal? Ya! Dengan syarat, masyarakat juga berkata, “Ya!” jika ditanya, “Apakah masyarakat desa berpatisipasi aktif dalam pembangunan desanya?” Partisipasi masyarakat dalam pembangunan tidak ditentukan oleh banyaknya modul dan diktat yang dicetak, banyaknya pelatih dan pelatih para pelatih yang terlatih, berjibun program dan kegiatan pendamping yang mengantarnya. Tetapi ditentukan oleh besarnya peran masyarakat dalam pembangunan secara nyata, yang dapat terwujud apabila mereka benar-benar dibangkitkan kesadarannya bahwa sesungguhnya mereka adalah subyek pembangunan yang sebenarnya. Bukankah selama ini penyusunan pembangunan secara partisipatif selalu ritun dilaksanakan? Bertahun-tahun menerapkan konsep P3MD. Betul sekali, mulai dari tingkat RT, RW sampai Desa. Kemudian digodog pada Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) Tingkat Kecamatan. Selanjutnya Musrenbang Kabupaten dan seterusnya. Patut disyukuri bahwa kalau tingkat RT dan RW dilaksanakan, tentu harapan masyarakat akan program pembangunan sesuai kebutuhan mereka diharapkan dapat segera terwujud. Sampai muncul usulan prioritas di desa, masih sangat besar angka harapan mereka. Namun pada Musrenbang Kecamatan, kadang bicara lain, perwakilan instansi tertentu sudah mempunyai program yang diarahkan dari atas. Menyesuaikan usulan masyarakat dengan format yang sudah disusun para ahli sungguh sulit, usulan masyarakat tidak terukur dan penuh ketidakpastian. Beruntunglah kalau hasil Musrenbang Kecamatan tidak segera bersarang di rak. Misalnya, karena instansi yang berwenang dalam perencanaan pembangunan berinisiatif kejar tayang. Draft rencana pembangunan tingkat kabupaten telah selesai dan sudah beberapa kali dimatangkan dengan dinas/instansi terkait. Kalau, ya, entahlah dimana coretan hasil partisipasi masyarakat itu berada? Alih-alih dilaksanakan, sampai ke tingkat kabupaten pun tidak. Lagi-lagi masyarakat pun hanya wajib melongo, menanti rencana pembangunan yang disusun mereka bersama secara serius tidak pernah menjadi kenyataan. Berulang setiap tahun, tanpa ada tanda-tanda akan berakhir. Oleh karena itu, alokasi dana milyaran rupiah setiap desa yang direncanakan tentu merupakan harapan untuk mengakhiri agenda rutin partisipasi masyarakt semu tersebut. Sanggupkah kita mewujudkannya? Ya! Satu saja sayaratnya: Change! Rubah pola pikir, jangan teruskan gaya masa lalu yang hanya berhasil menjadikan masyarakat sebagai obyek pembangunan dan subyek pembangunan yang selalu dipersalahkan akibat partisipasi semu yang tiada akhir.

Desaku...

DESAKU (L. Manik) Desaku yang kucinta Pujaan hatiku Tempat ayah dan bunda Dan handai taulanku Tak mudah kulupakan Tak mudah bercerai Selalu kurindukan Desaku yang permai Desa atau sebutan lainnya seperti jorong, nagari, banjar dan lain-lain mempunyai arti yang sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak mengherankan kalau “desa” pada saat tertentu bisa mempunyai nilai politis yang sangat tinggi. Bukankah di masa akhir Pemerintahannya yang kedua kali, SBY pun tiba-tiba menggelontorkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa? Diiringi pula dengan ramainya pemberitaan bahwa setiap desa akan diberi alokasi dana yang sangat besar. Demikian juga dua pasang Capres-Cawapres yang bertarung pada Pilpres belum lama ini, keduanya menjanjikan dana alokasi desa yang nilainya milyaran rupiah per-tahun. Suatu jumlah yang sangat besar. Jika saja dana sebesar itu digunakan secara optimal, baik untuk pembangunan fisik ataupun ekonomi produktif masyarakatnya maka desa akan semakin permai dalam waktu yang tidak terlalu lama. Bukankah kendala kemajuan desa selama ini adalah karena dana pembangunan yang tidak menyentuh akar permasalahan di desa? Pembangunan lebih sering dilaksanakan berdasarkan kebutuhan di tingkatan lebih tinggi tanpa mempedulikan permasalahan sebenarnya di akar rumput. Kalau dana itu merupakan hak setiap desa, maka pembangunan akan lebih mudah dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa itu sendiri. Tentu saja ada syaratnya, misalnya : 1. Pemerintahan desa yang bertanggungjawab 2. Masyarakat desa yang aktif dan partispatif 3. Koordinasi yang terjalin erat diantara keduanya dan pemerintahan di atasnya Dengan demikian, terwujudnya desa yang mampu berdiri di atas kaki sendiri, Desa Berdikari, bukan suatu hal yang mustahal.

Desaku yang Kucinta

Saya lahir dan besar di desa. Itulah sebabnya saya selalu bangga disebut anak desa. Sebagian besar orang menganggap bahwa anak desa adalah kampungan, memang, karena anak desa pasti anak kampung. Lahir di kampung, besar dan bergaul di lingkungan kampung. Sebuah desa terbagi a Mengapa harus malu, kalau itu adalah kenyataan? Bukankan kalau mau hidup di dunia nyata harus menerima kenyataan? Janganlah demi dianggap lebih baik harus mengingkari kenyataan. Kepura-puraan hanya akan menjadikan kita hidup dalam kesemuan. Itulah sebabnya saya selalu ikut berbangga kalau ada sesuatu rencana untuk memandirikan pembangunan desa. Beruntung sekali sewaktu bertugas di Kabupaten Tanah Datar – Sumatera Barat, saya berkesempatan untuk turut belajar mengantar masyarakat menjadi perencana pembangunan bagi desanya. Masyarakat desa sekitar Danau Singkarak menyusun perencanaan pembangunan desanya dengan metode ZOPP yang dipandu oleh teman-teman dari GTz, Bappeda Provinsi Sumatera Barat, Bappeda Kabupaten Tanah Datar dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten. Demikian juga ketika wabah Flu Burung melanda sewindu yang lalu, rekan-rekan dari UNICEF Bandung banyak memberi kesempatan kepada kami untuk memberdayakan masyarakat agar dapat menangani permasalahan yang sangat pelik itu secara mandiri. Lokakarya Pemberdayaan Masyarakat dalam Upaya Pencvegahan dan Penanganan Flu Burung dilaksanakan di 32 desa di wilayah Kabupaten Indramayu. Masyarakat dari berbagai unsur dengan latar belakang yang bervariasi difasilitasi selama 4 hari untuk menyusun perencanaan (Rencana Aksi Desa) dalam mencegah dan menangani penyakit flu burung. Rencana Aksi Desa yang dibuat, dapat dilaksanakan dengan baik. Karena memang masyarakatlah yang membuat, melaksanakan dan tentu saja mengevaluasinya. Tentu saja sesuai dengan potensi yang ada di desa itu sendiri. Ragu? Masyarakat desa dengan keanekaragaman kelebihan dan kekurangannya sesunguhnya adalah potensi terpendam yang jika difasilitasi dengan baik dan benar akan menjadi kekuatan luar biasa. Tidak percaya? Rencana Aksi Desa yang saya sebutkan berulang-ulang di atas adalah buktinya. Banyak membuat orang geleng kepala, termasuk rekan-rekan dari UNICEF itu sendiri atas keluarbiasaan yang ditunjukkan masyarakat desa. Tidak mengherankan kalau pada waktu itu, rencana lokakarya yang semula hanya sekedar mencoba di satu desa pada akhirnya dilaksanakan secara luas di seluruh kecamatan (satu desa/kecamatan, kecuali di Kecamatan Indramayu dilaksanakan di 2 desa). Makanya, jangan malu diberi gelar anak desa.
O ya, saya banga jadi anak desa yang lahir di Kampung Sumbon II Desa Sumbon (dulu masih Desa Kedokangabus) Kecamatan Kroya (waktu saya kecil masih menyatu dengan Kecamatan Gabuswetan), Kabupaten Indramayu. Apalagi mulai tahun depan, dana pembangunan desa luar biasa besarnya. Milyaran rupiah! Bangga boleh saja, tetapi sanggupkah kita melaksanakan amanat itu? Insya Allah. Aamiin YRA.